Dewi Sukarno Dituntut Denda Rp22,8 Juta di Jepang

Dewi Sukarno

aksa penuntut di Jepang menuntut Dewi Sukarno membayar denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,8 juta dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap dua mantan pekerjanya.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa (8/9/2026). Perkara ini berkaitan dengan dua insiden yang terjadi pada 2025 dan melibatkan mantan asisten serta mantan manajer Dewi.

Dewi, yang dikenal luas di Jepang dengan sebutan Madame Dewi, hadir dalam persidangan tersebut. Perempuan berusia 86 tahun itu sebelumnya menjalani sidang perdana pada 23 Juni 2026.

Dalam sidang pertama, Dewi secara umum mengakui dakwaan yang disampaikan kepadanya dan mengungkapkan penyesalan atas perilakunya. Namun, dalam persidangan terbaru, ia disebut tidak lagi mengakui seluruh tuduhan secara sepenuhnya.

Kasus tersebut bermula dari dua kejadian berbeda di wilayah Shibuya, Tokyo. Insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025 ketika Dewi terlibat perselisihan dengan seorang perempuan yang saat itu bekerja sebagai asistennya.

Menurut dakwaan, Dewi melemparkan gelas sampanye dan benda lain ke arah perempuan tersebut ketika mereka berada di sebuah restoran. Dalam perkara itu, korban dilaporkan tidak mengalami luka.

Beberapa bulan berselang, insiden kedua terjadi di sebuah rumah sakit hewan pada 28 Oktober 2025. Peristiwa tersebut berkaitan dengan kondisi anjing peliharaan Dewi yang mengalami masalah kesehatan dan kemudian meninggal.

Jaksa menyebut Dewi melakukan kekerasan terhadap manajernya di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam perkara, sang manajer mengalami luka ringan yang diperkirakan membutuhkan sekitar dua pekan untuk pulih.

Perkara itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian Jepang pada November 2025. Sang manajer disebut meninggalkan agensi Dewi setelah kejadian tersebut. Kepolisian Metropolitan Tokyo selanjutnya meneruskan perkara itu kepada jaksa sebelum Dewi didakwa.

Dalam sidang perdana pada Juni lalu, Dewi menyampaikan penyesalan atas perilakunya. Ia juga mengakui bahwa dirinya seharusnya dapat mengendalikan emosi, meskipun dalam pemeriksaan disebut tidak mengingat seluruh kejadian secara jelas.

Dewi merupakan salah satu figur publik yang cukup dikenal di Jepang. Ia merupakan istri mendiang Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno, dan telah lama berkiprah sebagai tokoh televisi serta figur publik di Jepang.

Jaksa kini meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar 200.000 yen. Namun, tuntutan tersebut belum menjadi putusan akhir karena kewenangan untuk menentukan hukuman berada di tangan Pengadilan Distrik Tokyo.

Perkara ini selanjutnya menunggu keputusan pengadilan setelah jaksa menyampaikan tuntutannya. Dengan demikian, status hukum Dewi masih bergantung pada putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Tutup