BGN Tegaskan Susu Kental Manis Dilarang dalam Menu MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas standar penyediaan susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah larangan penggunaan susu kental manis (SKM) dalam menu yang diberikan kepada penerima manfaat.
Selain SKM, BGN juga melarang penggunaan produk minuman susu, minuman yang mengandung susu, maupun minuman rasa susu yang tidak memenuhi ketentuan standar penyediaan susu dalam program MBG.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN melalui akun Instagram resminya, dikutip Rabu (9/9/2026).
Sebagai alternatif, BGN menetapkan penggunaan susu yang memenuhi persyaratan sebagai bagian dari menu MBG. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam petunjuk teknis standar, penyediaan, dan distribusi susu pada program MBG.
Dalam ketentuan BGN, jenis susu yang dapat digunakan antara lain susu pasteurisasi dan Ultra High Temperature (UHT). Produk tersebut diarahkan menggunakan karakteristik susu full cream putih atau plain tanpa tambahan gula pasir dan harus memenuhi persyaratan mutu serta keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Juknis BGN juga menetapkan persyaratan kandungan susu segar atau SSDN minimal 20 persen untuk produk susu MBG. Selain itu, bahan baku utama yang digunakan berasal dari susu sapi perah, atau dalam kondisi tertentu dapat menggunakan susu kambing perah, dengan bahan baku susu segar harus memenuhi standar mutu yang berlaku.
Untuk penyajiannya, BGN menetapkan ukuran porsi dan ketentuan distribusi berdasarkan kelompok penerima manfaat. Pada kelompok peserta didik, misalnya, ukuran standar yang tercantum dalam juknis adalah 115 mililiter untuk jenjang PAUD hingga SD/MI dan 125 mililiter untuk jenjang SMP/MTs hingga SMA/MA.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa susu dalam MBG tidak ditempatkan sekadar sebagai minuman tambahan, melainkan menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat. Karena itu, jenis, kandungan, pengolahan, kemasan, hingga distribusinya diatur melalui standar yang ditetapkan BGN.
BGN sebelumnya juga menegaskan bahwa susu yang diberikan melalui program MBG diarahkan dalam bentuk plain tanpa tambahan rasa, gula maupun pengawet. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga mutu gizi sekaligus membatasi asupan gula tambahan pada penerima manfaat.
Di sisi lain, penyediaan susu dalam program MBG juga diarahkan untuk mendukung penyerapan produksi susu segar dan kemitraan dengan peternak. Juknis BGN mensyaratkan adanya bukti kerja sama atau kontrak penyerapan susu segar dan/atau kemitraan dengan peternak, kelompok peternak, koperasi maupun peternakan mandiri.
Dengan standar tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah perlu memastikan produk susu yang disalurkan sesuai dengan ketentuan BGN. Penggunaan SKM maupun produk pengganti yang tidak memenuhi spesifikasi tidak sesuai dengan standar penyediaan susu dalam program MBG.
Standarisasi tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga kualitas, keamanan pangan, dan kecukupan gizi dalam pelaksanaan MBG yang kini menjangkau penerima manfaat di berbagai daerah. BGN juga terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan SPPG terhadap standar operasional dan keamanan pangan dalam penyelenggaraan program tersebut.




