Presdir HERO Hadrianus Wahyu Mundur dari Jabatan
PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO) menghadapi perubahan di jajaran direksi setelah dua anggota manajemen perseroan mengajukan pengunduran diri dari posisi masing-masing.
Dua nama yang mengajukan pengunduran diri tersebut yakni Hadrianus Wahyu Trikusumo dari posisi Presiden Direktur dan Charles David Landale sebagai Direktur.
Informasi tersebut disampaikan HERO melalui keterbukaan informasi tertanggal 1 Oktober 2026 yang diakses redaksi pada Minggu (4/10/2026). Perseroan menyebut telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari kedua direksi tersebut.
“Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Hadrianus Wahyu Trikusumo dari jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan dan Bapak Charles David Landale dari jabatannya selaku Direktur Perseroan,” kata Iwan dalam keterbukaan informasi tersebut.
Pengunduran diri tersebut belum menjadi keputusan final perseroan. HERO akan membawa permohonan tersebut ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memperoleh keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RUPSLB nantinya akan membahas dan memutuskan permohonan pengunduran diri Hadrianus dan Charles dari jajaran direksi perseroan.
Perseroan menyatakan proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar HERO.
Langkah tersebut juga merujuk pada Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Di tengah proses perubahan tersebut, HERO menyampaikan penghargaan kepada kedua direksi atas kontribusi selama menjalankan tugas di perusahaan.
“Perseroan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi, dedikasi, serta pengabdian yang telah diberikan keduanya selama menjalankan tugas dan tanggung jawab di perseroan,” demikian disampaikan perseroan.
Dengan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut, perubahan komposisi direksi HERO selanjutnya bergantung pada keputusan pemegang saham dalam RUPSLB. Perseroan akan mengikuti mekanisme korporasi yang berlaku untuk menentukan status kedua permohonan tersebut.


