Polisi Amankan 196 Karung Beras Bantuan di Cirebon, Asal-usulnya Diselidiki

196 karung beras yang diduga merupakan bantuan pangan pemerintah ditemukan di sebuah rumah di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sebanyak 196 karung beras yang diduga merupakan bantuan pangan pemerintah ditemukan di sebuah rumah di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Temuan tersebut kini tengah didalami kepolisian untuk memastikan asal-usul dan proses distribusinya.

Setiap karung berisi 10 kilogram beras. Dengan demikian, total beras yang diamankan mencapai sekitar 1,96 ton.

Ratusan karung beras tersebut ditemukan setelah Polsek Waled menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengumpulan beras bantuan pangan di sebuah rumah yang disebut diduga menjadi tempat pengepul.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan 196 karung beras yang diduga berkaitan dengan program bantuan pangan pemerintah.

Seluruh beras selanjutnya diamankan di Mapolsek Waled untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan. Penanganan perkara juga telah dikoordinasikan dengan Polresta Cirebon.

Kapolsek Waled AKP M. Fadholi membenarkan adanya pengamanan ratusan karung beras tersebut. Menurutnya, polisi masih menelusuri bagaimana beras yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat dapat terkumpul dalam jumlah besar di satu lokasi.

“Total ada 196 karung, masing-masing 10 kilogram dan sudah diamankan di Polsek Waled,” kata Fadholi, Rabu (9/9/2026).

Penyelidikan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui asal beras. Polisi juga mendalami jalur distribusinya, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan ratusan karung tersebut di rumah warga.

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah beras tersebut berasal dari bantuan pangan yang telah diterima keluarga penerima manfaat, atau terdapat mekanisme lain yang menyebabkan beras terkumpul di lokasi tersebut.

Meski demikian, polisi hingga kini belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam temuan tersebut. Dugaan penimbunan maupun kemungkinan adanya transaksi jual beli masih menjadi bagian dari pendalaman dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Kepolisian juga mengimbau agar informasi mengenai temuan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum proses penyelidikan selesai. Status dan asal-usul beras masih harus dibuktikan berdasarkan keterangan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dari sisi Pemerintah Kabupaten Cirebon, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) masih menunggu hasil penyelidikan aparat. DKPP belum dapat memastikan bagaimana beras bantuan tersebut bisa berada di lokasi penemuan.

Kepala Bidang Ketersediaan, Kerawanan, dan Distribusi Pangan DKPP Kabupaten Cirebon Moch. Muslih mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah temuan tersebut merupakan penimbunan atau persoalan lain dalam proses distribusi.

“Masih dalam proses penyelidikan dari pihak kepolisian. Jadi belum tahu apakah itu penimbunan atau bagaimana,” ujar Muslih.

Menurut Muslih, DKPP memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kualitas dan kuantitas beras sebelum disalurkan kepada masyarakat. Sementara mekanisme penyaluran bantuan pangan berada dalam kewenangan Perum Bulog.

Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi di sejumlah wilayah. Namun, DKPP mengakui pemantauan tidak dapat dilakukan secara bersamaan di seluruh desa di Kabupaten Cirebon karena keterbatasan anggaran dan luas wilayah.

Temuan 1,96 ton beras tersebut kini menjadi perhatian karena bantuan pangan pemerintah diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat. Karena itu, kepastian mengenai asal-usul, jalur distribusi, serta bagaimana ratusan karung tersebut dapat terkumpul menjadi bagian penting dari penyelidikan.

Polisi masih memiliki sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses pemeriksaan, termasuk siapa yang mengumpulkan beras, dari mana beras tersebut diperoleh, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses distribusinya.

Untuk sementara, 196 karung beras tersebut masih berstatus sebagai barang yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil pendalaman kepolisian.

Tutup