OPINI: Pilkades Bersih Dimulai dari Menolak Politik Uang
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin berdasarkan rekam jejak, kapasitas, integritas, dan visi pembangunan. Namun, praktik politik uang masih menjadi salah satu persoalan yang dapat mencederai proses demokrasi di tingkat desa.
Amplop berisi uang, sembako, bantuan menjelang pemungutan suara hingga praktik yang dikenal sebagai “serangan fajar” kerap muncul dalam kontestasi politik di tingkat akar rumput. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan pernah menyoroti praktik serangan fajar dalam Pilkades sebagai salah satu bentuk politik uang yang berbahaya bagi integritas demokrasi desa.
Persoalannya bukan semata pada nominal uang yang diterima warga. Di balik transaksi tersebut terdapat pertukaran kepentingan yang berpotensi mengubah hubungan antara pemilih dan calon kepala desa. Hak politik masyarakat yang seharusnya digunakan untuk memilih pemimpin terbaik justru berisiko berubah menjadi transaksi jangka pendek.
Dampaknya pun tidak berhenti setelah pemungutan suara selesai. Ketika biaya untuk memenangkan sebuah kontestasi politik semakin besar, muncul risiko terjadinya dorongan untuk mengembalikan modal setelah kandidat terpilih. Dalam berbagai kajiannya, KPK mengingatkan bahwa tingginya biaya politik dapat menciptakan konflik kepentingan dan mendorong pejabat terpilih mencari cara untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.
Dalam konteks pemerintahan desa, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena kepala desa memiliki kewenangan dalam mengelola berbagai sumber daya dan program pembangunan desa. Jika politik transaksional telah menjadi fondasi kemenangan, terdapat risiko kepentingan pribadi maupun kelompok ikut memengaruhi pengambilan keputusan ketika kekuasaan telah berada di tangan.
Pada titik inilah politik uang perlu dilihat bukan sekadar sebagai pelanggaran dalam proses pemilihan, melainkan sebagai persoalan tata kelola pemerintahan. Uang yang dibagikan menjelang pemungutan suara mungkin hanya dirasakan manfaatnya dalam hitungan hari. Namun, konsekuensi dari pilihan politik yang dibeli dapat dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun.
Jalan desa yang tidak kunjung diperbaiki, pelayanan publik yang buruk, pembangunan fasilitas umum yang tidak tepat sasaran hingga pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan merupakan persoalan yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat. Karena itu, menerima uang dalam Pilkades bukan berarti mendapatkan keuntungan cuma-cuma. Ada konsekuensi demokratis yang jauh lebih besar ketika hak suara dipertukarkan dengan materi.
KPK sendiri menyebut politik uang sebagai salah satu bentuk politik transaksional yang dapat menjadi pintu masuk perilaku koruptif. Praktik serangan fajar, misalnya, dilakukan dengan memberikan uang atau kebutuhan sehari-hari untuk memengaruhi pilihan pemilih.
Karena itu, pemberantasan politik uang tidak cukup hanya mengandalkan panitia pemilihan atau aparat penegak hukum. Masyarakat desa harus menjadi bagian utama dalam membangun budaya demokrasi yang bersih. Terlebih, desa merupakan lingkungan pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di sinilah generasi muda memiliki posisi strategis. Anak muda desa tidak semestinya hanya menjadi sasaran mobilisasi politik atau penerima imbalan dari kandidat. Mereka justru dapat menjadi penggerak pendidikan politik, pengawas proses pemilihan sekaligus kelompok yang mendorong transparansi di tingkat masyarakat.
Langkah pertama adalah membangun keberanian untuk menolak jual beli suara. Pemuda dapat menginisiasi gerakan di lingkungan RT, RW, komunitas dan organisasi kepemudaan bahwa pilihan politik tidak boleh ditentukan oleh besarnya nominal pemberian.
Langkah kedua adalah memperkuat pendidikan politik masyarakat. Orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar perlu diberikan pemahaman bahwa keuntungan sesaat dari sebuah amplop tidak sebanding dengan kepentingan pembangunan desa selama satu periode kepemimpinan.
Ketiga, pemuda dapat mengambil peran dalam mengawasi proses Pilkades. Rekam jejak calon, program kerja, sumber pembiayaan kegiatan politik serta dugaan praktik pembagian uang atau barang dapat menjadi perhatian bersama. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi tahapan politik dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi desa tidak boleh berhenti pada siapa yang memenangkan pemungutan suara. Demokrasi harus menghasilkan pemerintahan desa yang mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Karena itu, memutus politik uang harus dimulai dari kesadaran sederhana: suara warga bukan barang dagangan. Ketika masyarakat menolak menjual hak politiknya, calon kepala desa dipaksa bersaing melalui kapasitas, program dan integritas.
Masa depan desa pada akhirnya ditentukan bukan hanya oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh bagaimana proses menuju kekuasaan tersebut berlangsung. Jika demokrasi desa ingin menghasilkan pemerintahan yang bersih, maka rantai politik transaksional harus diputus sejak dari bilik suara.
Menolak politik uang bukan sekadar menjaga Pilkades tetap jujur. Itu adalah upaya menjaga agar anggaran desa, pembangunan dan masa depan masyarakat tidak ikut dipertaruhkan dalam sebuah transaksi politik.
Penulis: Fachri Muzhaffar (Pengamat Politik)




