DPR Naik Pitam: Tulis Ya, Jababeka Itu Perusahaan Palsu-Palsu!

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi.

Komisi XII DPR RI mulai menaikkan tensi terhadap PT Jababeka Tbk. Setelah menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan lingkungan di kawasan industri tersebut, DPR tidak lagi sekadar meminta klarifikasi, tetapi bersiap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Langkah itu menjadi sinyal keras bahwa persoalan lingkungan di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, tidak akan berhenti di ruang rapat parlemen. DPR bahkan membuka kemungkinan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi pelanggaran.

Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan perubahan hasil uji laboratorium limbah. Hasil pengujian yang sebelumnya menunjukkan kadar pencemar berada jauh di atas baku mutu disebut kemudian berubah menjadi berada di bawah ambang batas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai perubahan tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa pemeriksaan menyeluruh. DPR akan meminta pihak laboratorium memberikan penjelasan mengenai dasar perubahan hasil pengujian tersebut.

“Bayangin saja sebuah perusahaan Jababeka, yang perusahaan Tbk, tiba-tiba kan belum pernah terjadi hasil lab dirubah. Maka kita mau panggil laboratoriumnya itu. Ini tidak pernah terjadi. Yang tadinya itu di luar ambang ketentuan yang ditentukan, tiba-tiba mereka rubah bahwa itu sesuai ketentuan,” tegas Bambang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Bambang menegaskan Komisi XII tidak ingin persoalan tersebut hanya selesai melalui rapat dan pertukaran pernyataan. Kondisi sebenarnya akan diperiksa langsung di lokasi.

Bahkan, terkait ketidakhadiran jajaran direksi PT Jababeka Tbk dalam agenda pemanggilan DPR, Bambang menyatakan pihaknya tidak akan kembali mengandalkan undangan rapat.

“Oh kita bukan, bukan undang lagi, kita akan sidak langsung. Tulis ya, Jababeka itu perusahaan palsu-palsu. Mereka memalsukan ketentuan perundang-undangan. Makanya saya bilang tadi kan, tidak ada sekarang ini di era Pak Prabowo, tidak ada boleh mereka yang merasa naga ngatur-ngatur ketentuan perundang-undangan. Tidak ada naga! Tidak boleh ada yang menginjak perusahaan di bawahnya,” tegasnya.

Rencana sidak ini menjadi babak baru dalam polemik pengelolaan lingkungan di kawasan Jababeka. DPR ingin memastikan apakah temuan yang telah disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Sejumlah persoalan sebelumnya telah ditemukan dalam pengawasan kawasan Jababeka Tahap 2. Salah satunya berkaitan dengan jaringan pipa pembuangan limbah yang disebut telah berusia sekitar 36 tahun.

KLH/BPLH juga menyebut pipa tersebut diduga tidak menjalani perawatan rutin selama beberapa tahun terakhir. Kondisi itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko kebocoran maupun pencemaran lingkungan.

Tak hanya soal infrastruktur limbah, persoalan dokumen lingkungan turut menjadi perhatian. Sejumlah tenant di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2 disebut belum tercakup dalam dokumen atau persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pengelolaan sampah kawasan juga dipersoalkan karena Jababeka Infrastruktur disebut belum memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah kawasan.

MAP Dorong DPR Bongkar Persoalan Sejak 2020

Rencana DPR melakukan sidak mendapat dukungan dari Kuasa Hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Markus Nababan.

Markus menilai langkah Komisi XII dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang menurutnya telah berlarut sejak 2020. Ia menyebut persoalan pipa limbah yang melintasi lahan milik kliennya telah diperjuangkan melalui berbagai jalur.

“Kami sangat puas dari sisi pelapor, di mana hak-hak kami yang selama ini dilanggar telah didengarkan dan mendapat perhatian khusus dari Komisi XII DPR RI. Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama,” kata Markus.

Menurut Markus, pihaknya sebelumnya telah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Namun, proses yang ditempuh disebut belum memberikan penyelesaian yang diharapkan.

“Laporan yang diajukan MAP ke Polda Metro Jaya sempat berhenti pada tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Karena itu, Markus melihat rencana sidak DPR sebagai momentum penting untuk membuka kembali persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.

Ia juga mendukung apabila dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium diperiksa secara hukum. Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus berhadapan dengan konsekuensi hukum.

“Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya, maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya. Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya,” pungkas Markus.

Dengan sikap tersebut, Komisi XII memberikan sinyal bahwa persoalan Jababeka tidak akan berhenti pada teguran administratif. DPR membuka ruang untuk mendorong pemeriksaan lebih jauh, termasuk kemungkinan membawa dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum apabila bukti yang ditemukan memenuhi unsur.

Sidak yang akan dilakukan nantinya menjadi ujian bagi seluruh pihak yang terlibat. DPR akan mencocokkan dokumen, hasil pengujian, kondisi sistem pembuangan limbah, serta temuan KLH/BPLH dengan fakta di lapangan.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, tekanan terhadap pengelola kawasan industri tersebut berpotensi meningkat, baik melalui jalur pengawasan parlemen maupun proses penegakan hukum.

Tutup