Ardhito Pramono Ajukan Gugatan

Ardhito Pramono

Musisi Ardhito Rifqi Pramono menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan terkait pengelolaan royalti karya musiknya. Ia mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026 dengan nomor 577/Pdt.G/2026. Gugatan yang diajukan Ardhito tercatat sebagai perkara wanprestasi.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, gugatan diajukan Ardhito sebagai penggugat terhadap Sony Music Indonesia sebagai pihak tergugat.

“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Persoalan yang dibawa ke pengadilan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian antara Ardhito dan Sony Music dalam pengelolaan karya musik. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah kewajiban perusahaan dalam mengurus hak ekonomi atas lagu-lagu milik sang musisi.

Sunoto menjelaskan, Ardhito menduga terdapat kewajiban yang tidak dijalankan Sony Music, khususnya dalam proses pengumpulan dan pendistribusian royalti.

“Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” ujarnya.

Dengan didaftarkannya perkara tersebut, sengketa antara Ardhito dan Sony Music kini memasuki proses hukum di pengadilan. Majelis hakim yang akan memeriksa perkara juga telah ditetapkan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pada agenda awal tersebut, majelis hakim akan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

“Di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma,” kata Sunoto.

Proses mediasi nantinya menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang disengketakan tanpa harus melanjutkan perkara hingga putusan akhir.

Perkembangan gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music dapat diketahui melalui proses persidangan maupun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Lainnya

0
3A926183 1392 4829 92E7 B0C7FC89252E

Nassar Jawab Isu

Lis Achmad
0
745x489 img 96875 nassar instagramatkingnassar88
0
IMG 2467
Tutup