BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Konsumsi
Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat aturan konsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap wadah makanan atau ompreng MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan keamanan pangan di sekolah. Dengan adanya keterangan waktu pada wadah, guru dan siswa diharapkan mengetahui kapan makanan MBG masih layak dikonsumsi dan kapan harus dihentikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan ketentuan tersebut akan berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik siswa maupun guru. Makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh lagi dimakan.
“Mulai minggu depan, ada kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya tanda atau peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8/2026).
Sudaryono menegaskan batas waktu tersebut bukan sekadar informasi pada kemasan. Guru maupun siswa diminta mematuhi ketentuan tersebut untuk mencegah makanan dikonsumsi dalam kondisi yang sudah tidak aman.
“Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” ujarnya.
Makanan MBG Maksimal Empat Jam
BGN menyebut makanan MBG yang telah matang memiliki rentang waktu aman untuk dikonsumsi. Sudaryono menjelaskan makanan tersebut disiapkan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet sehingga tidak dapat disimpan dalam waktu lama.
Menurut dia, secara umum makanan MBG memiliki batas aman konsumsi sekitar empat jam setelah dimasak. Karena itu, makanan perlu segera dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelas Sudaryono.
Atas dasar itu, BGN meminta makanan MBG dikonsumsi di sekolah dan tidak dibawa pulang. Siswa diimbau menyantap makanan pada waktu yang telah ditentukan agar tidak terjadi penyimpanan yang berpotensi melewati batas aman.
“Pastikan makannya dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” katanya.
Makanan Dibawa Pulang Jadi Sorotan
Larangan membawa pulang makanan MBG berkaitan dengan risiko makanan disimpan terlalu lama sebelum kembali dikonsumsi. BGN menyebut kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan keamanan pangan.
Sudaryono bahkan mengaitkan praktik membawa pulang makanan MBG dengan sejumlah kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, orang yang mengalami keracunan tidak hanya siswa penerima makanan.
Orang tua yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang juga disebut mengalami dampak serupa. Salah satu contoh yang disampaikan Sudaryono terjadi pada siswa sekolah dasar di Bogor yang membawa makanan MBG ke rumah untuk dikonsumsi bersama orang tuanya.
“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ungkapnya.
Dengan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng, BGN berharap pelaksanaan MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi yang aman.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan sekolah sebagai salah satu titik penting dalam pengawasan konsumsi MBG. Guru dan siswa diharapkan mengikuti batas waktu yang tertera sehingga makanan tidak dikonsumsi setelah melewati masa aman.




