Mulai 17 Agustus, Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari
Masyarakat akan mendapat kepastian waktu dalam proses peralihan hak atau balik nama tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan tersebut dapat diselesaikan paling lama 10 hari mulai 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan batas waktu tersebut akan menjadi bagian dari pembenahan pelayanan pertanahan. Kebijakan itu akan mulai diluncurkan di 41 kabupaten/kota pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” ujar Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.
Menurut Nusron, penetapan target tersebut didasarkan pada tingginya konsentrasi pelayanan pertanahan di sejumlah daerah. Dari 41 kabupaten/kota yang menjadi lokasi awal penerapan, wilayah tersebut diperkirakan mencakup hampir separuh frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional.
Ia menjelaskan distribusi permohonan layanan pertanahan tidak tersebar secara merata. Berdasarkan perhitungan dengan pendekatan Pareto, sekitar 70 persen frekuensi pelayanan justru terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.
“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” kata Nusron.
Untuk memastikan target 10 hari dapat berjalan, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Nusron menyebut langkah tersebut telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan untuk sementara akan dituangkan melalui Surat Edaran Bersama.
Skema tersebut nantinya mendorong kantor pertanahan dan pemerintah daerah membangun kerja sama yang lebih terintegrasi. Salah satu fokusnya adalah penyelarasan data pertanahan dengan data perpajakan daerah.
“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah… alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” ujar Nusron.
Integrasi data tersebut mencakup Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP). Pemerintah menilai keterhubungan data menjadi salah satu faktor penting untuk memangkas tahapan administrasi yang selama ini dapat memperpanjang proses pelayanan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Kementerian ATR/BPN memberikan standar waktu pelayanan yang lebih jelas kepada masyarakat. Dengan adanya batas maksimal 10 hari, proses balik nama tanah diharapkan tidak lagi berlangsung tanpa kepastian mengenai kapan layanan tersebut dapat diselesaikan.
Penerapan pada 41 kabupaten/kota akan menjadi tahap awal sebelum kebijakan tersebut dikembangkan lebih luas. Pemerintah selanjutnya perlu memastikan target waktu tersebut didukung kesiapan sumber daya, sistem administrasi, serta koordinasi lintas instansi agar kepastian pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat.




