Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Ditahan

Ilustrasi

Perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Metro Bekasi dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B juga dititipkan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani masa penahanan selama proses penuntutan berlangsung. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Fendy (41) yang terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Oktober 2025.

Saat dibawa menuju mobil tahanan pada Rabu (29/7/2026) malam, ketiga tersangka tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Sebelum memasuki kendaraan, tersangka EB sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujar EB sambil mengepalkan tangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini berada di tangan jaksa penuntut umum.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” kata Fajar.

Ia menjelaskan, setelah proses serah terima dilakukan, jaksa memeriksa identitas para tersangka serta kelengkapan barang bukti sebelum memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2026.

“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Fajar, penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Selain itu, ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan juga memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Selama proses penuntutan berlangsung, para tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk disidangkan,” tutup Fajar.

Sesuai asas praduga tak bersalah, NY, EB, dan B berstatus sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tutup