Biaya Naik, Ratusan Orang Tetap Ajukan Lepas WNI
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan masih ada masyarakat yang mengajukan permohonan pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), meski biaya administrasinya telah mengalami kenaikan.
Supratman mengatakan, hingga saat ini Kementerian Hukum menerima sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Namun, ia menegaskan tidak seluruh permohonan tersebut akan otomatis disetujui.
“Permohonan yang masuk sekitar 300 orang, tetapi belum tentu semuanya memenuhi syarat untuk dikabulkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menaikkan tarif pengajuan pelepasan status WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Meski demikian, jumlah pemohon dinilai masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total penduduk Indonesia.
Selain itu, proses pelepasan kewarganegaraan kini juga diperketat. Setiap permohonan harus melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga sebelum diputuskan.
“Prosesnya sekarang jauh lebih ketat karena melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga,” kata Supratman.
Di sisi lain, Supratman mengungkapkan minat warga negara asing untuk menjadi WNI justru lebih tinggi. Kementerian Hukum mencatat permohonan naturalisasi mencapai sekitar 1.500 orang.
Untuk proses naturalisasi, pemerintah juga menetapkan tarif baru. Biaya menjadi WNI kini sebesar Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta.
Menurut Supratman, penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus meningkatkan kualitas layanan administrasi kewarganegaraan.







