DPR Ingin Kinerja ASN Diukur dengan Sistem KPI
Komisi II DPR RI mengusulkan agar sistem Key Performance Indicator (KPI) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Usulan tersebut bertujuan menciptakan sistem penilaian kinerja yang lebih objektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan reformasi birokrasi perlu dibarengi dengan perubahan mekanisme evaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing ASN.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Ombudsman RI.
Rifqinizamy menilai pembaruan sistem penilaian kinerja menjadi penting mengingat posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index masih berada di peringkat 82 dari 193 negara. Kondisi itu dinilai menunjukkan perlunya langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.
“Sistem penilaian kinerja ASN perlu dibuat lebih terukur agar mampu mendorong profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut dia, masih banyak ASN yang bekerja dalam zona nyaman karena mekanisme evaluasi belum berjalan optimal. Status kepegawaian yang relatif aman juga dinilai membuat budaya kompetitif belum tumbuh secara maksimal di lingkungan birokrasi.
Karena itu, DPR mengusulkan agar penerapan KPI menjadi bagian dari RUU ASN dan berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar pembinaan, pengembangan karier, hingga evaluasi kinerja pegawai.
Selain sistem KPI, Komisi II DPR juga mengusulkan evaluasi terhadap skema pensiun ASN yang saat ini berlaku seumur hidup. Menurut Rifqinizamy, pembaruan sistem tersebut perlu dikaji agar mampu mendorong semangat pengabdian sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur negara.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan mendukung gagasan penerapan indikator kinerja yang lebih terukur. Namun, ia menegaskan penilaian ASN tidak boleh hanya berfokus pada capaian individu.
Menurut Rini, sistem evaluasi juga harus mengukur dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan reformasi birokrasi bukan hanya soal tercapainya target individu, tetapi juga bagaimana pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas,” kata Rini.
Pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU ASN untuk menyempurnakan berbagai aspek reformasi birokrasi, termasuk sistem penilaian kinerja, pengembangan karier, hingga tata kelola kepegawaian agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.



