Sidang Praperadilan Raudi Akmal Masuk Tahap Pemeriksaan Bukti

JPU menyampaikan sejumlah dokumen di hadapan Majelis Hakim saat persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/7/2026). (H. Husaini)

Sidang praperadilan yang diajukan Raudi Akmal dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian duplik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sebagai pihak termohon.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn dan dipimpin hakim tunggal Ari Prabawa.

Pada persidangan itu, tim Kejari Sleman memilih tidak membacakan dokumen duplik yang telah disiapkan. Hakim kemudian langsung memeriksa kelengkapan alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ari Prabawa menyatakan masih ada sejumlah dokumen milik termohon yang belum memenuhi persyaratan administrasi karena belum dibubuhi materai.

“Ada barang bukti dari termohon yang dikembalikan karena belum ada materai. Untuk itu akan diusulkan di hari berikutnya,” ujar Ari.

Hakim selanjutnya mempersilakan pemohon maupun termohon mempelajari seluruh alat bukti yang telah diserahkan melalui panitera di lingkungan pengadilan setelah dinyatakan lengkap.

Dalam duplik yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Basaria Marpaung, Bambang Prasetiyo, Rachma Aryani Tuasikal, Indriastuti Yustiningsih, dan Siti Muharjanti, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal.

Menurut JPU, seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadap Raudi Akmal, mulai dari penetapan status hukum, penahanan, penggeledahan hingga proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman tahun 2020, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon. Dalam kesempatan tersebut, hakim juga mempertimbangkan permintaan kuasa hukum agar Raudi Akmal dihadirkan dalam persidangan.

Kuasa hukum Raudi Akmal, Supriyadi, menginginkan kliennya dapat mengikuti sidang secara langsung. Namun, JPU meminta agar terdakwa tidak dihadirkan dengan alasan faktor keamanan.

Hakim juga menanyakan kemungkinan pihak pemohon menghadirkan anggota keluarga terdakwa sebagai saksi. Menanggapi hal itu, Supriyadi mengatakan pihaknya masih akan membahasnya.

“Kami diskusikan dulu. Kalau memang jadi, akan kami hadirkan pada persidangan Senin mendatang,” katanya.

Sementara itu, pihak Kejari Sleman berencana menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam agenda persidangan berikutnya.

Tutup