12 Lapak di Labuhan Haji Dibongkar, Ada Laporan Aktivitas Terlarang
Kawasan wisata Pantai Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditertibkan petugas gabungan menyusul keresahan masyarakat terhadap aktivitas yang berlangsung di sejumlah lapak pedagang.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 12 lapak yang menggunakan bilik atau penutup dibongkar. Keberadaan sekat tertutup itu menjadi perhatian karena dinilai menyulitkan pengawasan dan diduga dimanfaatkan pengunjung untuk melakukan aktivitas di luar fungsi lapak.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Labuhan Haji, Akmaluddin, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Pemerintah kecamatan kemudian berkoordinasi dengan unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk melakukan tindakan di lokasi.
“Karena laporan masyarakat cukup banyak, kami bersama Camat Labuhan Haji, Polsek, Danramil, dan Satpol PP Kecamatan Labuhan Haji melakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang memasang penutup,” kata Akmal, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, penggunaan bilik pada sejumlah lapak awalnya disebut pedagang sebagai fasilitas untuk memberikan privasi dan kenyamanan kepada pengunjung. Namun, kondisi ruang yang tertutup justru menimbulkan persoalan ketika digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Petugas, lanjut Akmal, menemukan adanya laporan mengenai dugaan perbuatan asusila yang dilakukan di sejumlah lapak. Kondisi serupa disebut bukan pertama kali menjadi perhatian aparat karena beberapa lokasi pernah menjadi sasaran razia.
“Bilik tertutup rapat dan lapak remang-remang ini justru kerap disalahgunakan oleh oknum muda-mudi untuk berbuat mesum. Bahkan sempat beberapa kali terjaring razia petugas,” ujarnya.
Selain dugaan tindakan asusila, pemerintah kecamatan juga mendapat informasi mengenai dugaan aktivitas lain yang berlangsung di beberapa lapak. Akmal menyebut adanya indikasi penggunaan lokasi untuk pesta minuman keras hingga prostitusi terselubung.
“Selain masalah tindakan asusila, beberapa lapak liar terindikasi menjadi lokasi pesta minuman keras dan prostitusi terselubung. Tentu ini juga yang merusak citra destinasi wisata,” katanya.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi lapak sebagai tempat usaha sekaligus menjaga kawasan Pantai Labuhan Haji tetap menjadi ruang wisata yang dapat digunakan masyarakat secara nyaman.
Akmal menegaskan keberadaan pedagang di kawasan wisata tetap menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, fasilitas maupun bentuk lapak yang digunakan tidak boleh membuka ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dengan pembongkaran bilik tersebut, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan pantai diharapkan menjadi lebih mudah. Pemerintah bersama aparat terkait juga dapat melakukan pemantauan untuk mencegah penggunaan fasilitas wisata di luar peruntukannya.




