Daftar Hak Cipta Lagu Kini Rp0 Mulai Agustus 2026
Pemerintah resmi menggratiskan layanan pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mendorong semakin banyak musisi dan pencipta lagu mendaftarkan karya mereka sekaligus memperkuat sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif pencatatan lagu dan musik menjadi Rp0, dari sebelumnya sebesar Rp200 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pembebasan biaya tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan ekosistem musik nasional, khususnya melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Menurutnya, semakin banyak karya yang tercatat, semakin mudah pemerintah membangun basis data yang akurat untuk melindungi hak para pencipta sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi royalti.
“Pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Dengan semakin banyak lagu yang tercatat, perlindungan hak cipta dan sistem royalti dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Hermansyah.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pencatatan karya lagu dan musik. Sementara itu, biaya pencatatan hak cipta untuk jenis karya lainnya tetap mengikuti tarif yang berlaku.
DJKI mencatat Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik. Namun, hingga kini hanya sekitar 26 ribu karya yang telah masuk dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Minimnya jumlah karya yang tercatat dinilai menjadi salah satu kendala dalam proses identifikasi pemilik hak cipta dan penyaluran royalti kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.
Melalui kebijakan pembebasan biaya ini, pemerintah berharap semakin banyak musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri musik mendaftarkan karya mereka sehingga sistem perlindungan hak cipta dan distribusi royalti di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.







