BGN Bantah Motor Listrik SPPG Barang Korupsi

Motor Listrik BGN.

Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang beredar terkait motor listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Lembaga tersebut menegaskan kendaraan yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu bukan merupakan barang hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa persoalan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan, bukan pada status kepemilikan kendaraan.

“Motor itu dibeli menggunakan uang negara. Jadi, tidak tepat jika disebut sebagai hasil korupsi karena pembayarannya memang berasal dari APBN,” ujar Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Ia menerangkan, apabila penyidik menemukan adanya selisih harga akibat praktik mark-up, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana yang berasal dari selisih harga itu nantinya akan dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Arumsari, hasil perhitungan penyidik akan menjadi dasar untuk menentukan besaran kerugian negara yang harus dipulihkan.

“Harga riil kendaraan sudah dihitung dalam proses penyidikan. Jika ada kelebihan pembayaran karena mark-up, selisih itulah yang nantinya dikembalikan kepada negara,” katanya.

BGN kembali menegaskan bahwa motor listrik yang saat ini menjadi aset lembaga tetap merupakan barang milik negara karena telah dibeli secara sah menggunakan anggaran pemerintah. Dugaan pelanggaran hanya berkaitan dengan nilai pengadaannya yang diduga melebihi harga semestinya.

Seiring bergulirnya proses hukum, BGN juga tengah mengevaluasi pemanfaatan motor listrik tersebut agar aset negara tetap dapat digunakan secara optimal.

Arumsari mengungkapkan sejumlah kementerian telah menyampaikan minat untuk memanfaatkan kendaraan tersebut. Namun, keputusan mengenai pengalihan penggunaan aset berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau ada kementerian yang membutuhkan, silakan mengajukan usulan kepada Presiden. Nanti akan dikaji oleh tim Presiden, sementara kami mengikuti keputusan yang ditetapkan,” ujarnya.

BGN memastikan akan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menjaga agar aset negara yang telah dibeli melalui APBN tetap memberikan manfaat bagi pelayanan publik.

Tutup