Bos Pabrik Gas N2O Whip-Pink Diperiksa Bareskrim
Bareskrim Polri mulai memeriksa dua petinggi pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, setelah keduanya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri usai kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung guna mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Zulkarnain, Kamis (23/7/2026).
Andi Hioe dan Jasen Hioe diketahui merupakan pemilik pabrik gas N2O merek Whip-Pink yang sebelumnya menjadi sasaran pengungkapan Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan penyidik pada April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi membongkar aktivitas produksi gas N2O di tiga lokasi berbeda, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi gas N2O tersebut.
Hingga kini, Bareskrim masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proses produksi maupun peredaran gas N2O merek Whip-Pink.







