Qodari: Sawit Ilegal Capai 6 Juta Hektare
Pemerintah mengungkap keberadaan sekitar 6 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Luasan tersebut disebut setara dengan sekitar 12 kali luas Pulau Bali dan menjadi salah satu persoalan besar yang tengah dibenahi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih besarnya penguasaan lahan perkebunan sawit tanpa izin yang sah. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri kunjungan kerja dan meninjau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Ternyata kebun sawit ilegal di Indonesia luasnya mencapai 6 juta hektare. Itu kurang lebih separuh Pulau Jawa,” ujar Qodari.
Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan Pulau Bali yang memiliki luas sekitar 500 ribu hektare, maka total perkebunan sawit ilegal tersebut mencapai sekitar 12 kali lipat. Menurut Qodari, fakta itu pertama kali diungkap langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Qodari menilai penemuan jutaan hektare kebun sawit ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam sekaligus mengatasi ketimpangan ekonomi yang selama ini terjadi.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 5 persen belum sepenuhnya dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Sebaliknya, kelompok kelas menengah justru mengalami penyusutan, sementara jumlah masyarakat yang masuk kategori hampir miskin terus bertambah.
“Secara teori, ketika ekonomi tumbuh maka kelas menengah ikut membesar. Tetapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, kelas menengah menurun dan kelompok near-poor meningkat,” katanya.
Menurut Qodari, hasil penelusuran pemerintah menunjukkan manfaat pertumbuhan ekonomi lebih banyak dirasakan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan, kekayaan kelompok elite disebut meningkat hingga tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Karena itu, pemerintah mendorong penataan sektor sumber daya alam melalui penegakan hukum terhadap perkebunan sawit ilegal maupun aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih adil sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini diproyeksikan menjadi pusat distribusi produk lokal, penyaluran bantuan sosial, hingga menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di tingkat masyarakat.
Melalui kombinasi penegakan hukum dan penguatan ekonomi desa, pemerintah berharap pemerataan manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas sekaligus memperkecil kesenjangan ekonomi di Indonesia.






