Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Perusak Lingkungan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menegaskan pelaku perusakan lingkungan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).
Sri Sultan mengatakan, kerusakan lingkungan berawal dari rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga alam. Dampaknya dapat memicu berbagai bencana, mulai dari banjir hingga rusaknya ekosistem.
“Kalau kesadaran tidak ada, kerusakan alam pasti terjadi. Misalnya menebang pohon sembarangan, akhirnya banjir. Risikonya seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, Sultan menilai pendekatan persuasif harus diiringi dengan penegakan hukum apabila pelanggaran terus terjadi.
“Kalau tidak mau ya ditindak. Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah ada. Ya dibawa saja ke pengadilan,” tegasnya.
Ia mencontohkan kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa disertai pemulihan, seperti kawasan bekas tambang di Kalimantan yang berubah menjadi danau.
Menurut Sultan, kondisi tersebut menjadi pelajaran agar pembangunan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
Sultan juga mengungkapkan bahwa penegakan hukum yang pernah dilakukan di DIY telah memberikan efek jera. Ia menyebut saat ini pelanggaran serupa sudah jauh berkurang.
“Sekarang sudah tidak ada yang berani. Dulu saya bawa ke pengadilan, setelah itu tidak ada yang berani lagi. Kalau masih berani, ya konsekuensinya masuk penjara,” katanya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah pusat tengah mendorong gerakan pertobatan ekologis nasional untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Menurutnya, perubahan perilaku menjadi kunci utama agar pembangunan tidak lagi mengorbankan kelestarian alam.
“Kita ingin melakukan pertobatan ekologis nasional. Secara budaya kita membangun kesadaran agar berubah. Boleh membangun, tetapi jangan sampai merusak lingkungan,” ujarnya.
Jumhur menilai filosofi Jawa Hamemayu Hayuning Bawana merupakan kearifan lokal yang relevan sebagai dasar pengelolaan lingkungan hidup.
“Kalau kita memperlakukan alam dengan tidak bijaksana, alam juga akan marah. Sebaliknya, jika kita arif kepada alam, maka alam akan membantu kita,” katanya.
Ia juga mengapresiasi ketegasan Sri Sultan dalam menindak pelanggaran lingkungan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi contoh bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk lebih serius menegakkan aturan.
Selain itu, Jumhur mengakui pemerintah juga perlu melakukan introspeksi terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
“Kami juga harus berbenah. Bisa jadi pengawasan kami selama ini belum maksimal sehingga masih ada pelanggaran yang dibiarkan. Itu menjadi bagian dari evaluasi kami ke depan,” pungkasnya.




