MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pelanggan layanan telekomunikasi karena menegaskan perlunya perlindungan terhadap hak pengguna atas kuota yang telah dibeli.
Putusan dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (23/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan sebagian permohonan para pemohon dikabulkan, sekaligus menetapkan bahwa Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai tidak boleh serta-merta hilang tanpa mekanisme yang jelas. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi pemanfaatan kuota yang mengacu pada formula yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan kepastian hukum terkait hak kepemilikan pelanggan atas kuota internet yang telah dibeli.
“Pasal ini belum mengatur hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang belum habis,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut Mahkamah, dalil yang diajukan para pemohon dinilai beralasan sehingga permohonan dikabulkan sebagian. Namun, tafsir hukum yang diberikan MK tidak sepenuhnya sama dengan permintaan para pemohon.
Selain mengatur soal sisa kuota, MK juga meminta penyelenggara jasa telekomunikasi meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Operator diwajibkan menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai layanan yang digunakan, termasuk akses yang sederhana untuk mengecek sisa kuota internet.
“Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.
Mahkamah menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam melindungi hak konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan aturan yang selama ini membuat kuota internet hangus meski belum seluruhnya digunakan. Putusan MK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun formula baru mengenai pengelolaan sisa kuota internet oleh operator telekomunikasi.







