Bareskrim Ungkap Judi Online Internasional, Deposit Capai Rp13,9 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 291 orang sebagai tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI).
Kasus ini terungkap setelah aparat menggerebek dua lantai di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan pusat operasional sindikat judi online lintas negara.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, polisi mengamankan 322 WNA yang berada di dalam gedung.
“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, empat WNI yang diduga memfasilitasi operasional jaringan juga ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman,” ujar Nunung di Mabes Polri, Jumat (26/6/2026).
Para tersangka berasal dari berbagai negara, yakni 185 warga Vietnam, 76 warga China, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, tiga warga Laos, dan dua warga Malaysia.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita ratusan barang bukti, di antaranya 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor komputer, 11 unit Mac Mini, perangkat jaringan internet, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara sekitar Rp8,7 miliar.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online yang digunakan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan layanan hosting disebut berada di luar wilayah Indonesia.
Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform yang digunakan para tersangka, penyidik menemukan nilai transaksi deposit yang diperkirakan mencapai Rp13,9 triliun. Temuan tersebut kini masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nunung menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Bareskrim masih menelusuri aliran dana, aset hasil tindak pidana, pihak yang memfasilitasi keberadaan para WNA, hingga kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan para pelaku memiliki tugas yang terstruktur. Sebanyak 175 orang bertugas sebagai customer service, 10 orang di bidang teknologi informasi (IT), 27 orang sebagai admin pemasaran, 22 orang menangani keuangan, sembilan orang masih menjalani pelatihan, dan 44 lainnya mendukung operasional jaringan tersebut.



