Kasus Pengadaan Mesin Susu, Kejati DIY Sita Puluhan Dokumen

Penggeledahan kantir Dinas Koperasi dan UMKM DIY oleh anggotaa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (25/6/2026l). (Kejati DIY)

YOGYAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama (RPB) komoditas susu Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan kegiatan tersebut berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan Kejati DIY pada 9 Juni 2026 serta izin dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu,” kata Langgeng.

Dalam perkara yang sedang disidik, Dinas Koperasi dan UMKM DIY diketahui menerima Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN tahun 2023 sebesar Rp8,16 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan mesin factory sharing pengolahan susu.

Proyek pengadaan tersebut kemudian dikerjakan oleh CV Anggrek Asri Jaya berdasarkan kontrak senilai Rp4,62 miliar yang ditandatangani pada 26 September 2023. Sesuai kontrak, pekerjaan dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari atau hingga 26 November 2023.

Namun hasil pengujian atau commissioning test yang dilakukan pada 2 Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama Susu DIY di Harjobinangun, Sleman, menunjukkan fasilitas tersebut belum dapat digunakan untuk proses produksi.

“Dalam pengujian ditemukan sejumlah kendala, antara lain boiler belum tersedia, sebagian mesin belum siap beroperasi, serta terdapat komponen yang belum lengkap,” ujar Langgeng.

Temuan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM bersama Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia. Hasil pemeriksaan teknis menyebut mesin dan peralatan yang diadakan belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Bahkan dalam laporan teknis CMPFA-UI tertanggal 25 September 2024, progres pekerjaan disebut tidak dapat dinilai berjalan karena mesin belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

Saat penggeledahan berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM DIY, mulai dari ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretariat hingga ruang kepala dinas. Sebelum melakukan tindakan tersebut, tim penyidik juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo sebagai saksi wilayah.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sekitar 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin pengolahan susu tersebut. Dokumen-dokumen itu akan digunakan untuk mendalami proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Sementara itu, terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Kejati DIY masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.

“Untuk nilai kerugian keuangan negara, saat ini penyidik telah mengajukan permohonan kepada BPKP Perwakilan DIY guna dilakukan penghitungan,” kata Langgeng.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan Kejati DIY memastikan akan mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan mesin Rumah Produksi Bersama komoditas susu tersebut.

Tutup