Gugatan Rp4,9 Miliar Ari Bias terhadap HW Group Ditolak Pengadilan

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan pencipta lagu Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) terkait penggunaan lagu “Bilang Saja”. Gugatan yang menuntut ganti rugi hingga Rp4,9 miliar itu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak tergugat dan menyatakan gugatan penggugat berstatus Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima.

Perkara ini berawal dari keberatan Ari Bias, yang bernama lengkap Arie Sapta Hernawan, atas penggunaan lagu ciptaannya dalam sejumlah acara yang berlangsung di lokasi usaha milik HW Group. Atas dasar itu, ia menggugat perusahaan tersebut dan menuntut kompensasi materiil maupun immateriil dengan total nilai mencapai Rp4,9 miliar.

Selama persidangan, pihak HW Group berpendapat bahwa perusahaan tidak memiliki keterkaitan hukum secara langsung dengan penyelenggaraan kegiatan yang menjadi pokok sengketa. Dalil tersebut diperkuat dengan berbagai dokumen dan keterangan saksi yang diajukan dalam proses pembuktian.

Kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan pentingnya menentukan pihak yang tepat dalam sebuah gugatan.

“Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Agus.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba menilai keberatan yang diajukan tergugat memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Dengan putusan tersebut, gugatan Ari Bias tidak dapat diproses lebih lanjut dan penggugat diwajibkan menanggung biaya perkara.

HW Group juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara profesional berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena turut menyeret sejumlah pihak lain. Dalam gugatannya, Ari Bias mencantumkan penyanyi Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Tak hanya itu, dalam perjalanan perkara, Ari Bias juga pernah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap beberapa aset yang dikaitkan dengan HW Group, di antaranya W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, dan W Superclub Bandung.

Sengketa tersebut merupakan bagian dari rangkaian perselisihan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang sebelumnya juga melibatkan Agnez Mo. Pada Agustus 2025, Mahkamah Agung diketahui mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penyanyi tersebut.

Dengan putusan terbaru ini, tuntutan ganti rugi senilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias terhadap HW Group dipastikan tidak berhasil. Sementara itu, HW Group menyatakan akan terus menjunjung perlindungan hak kekayaan intelektual dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tutup