Pengamat Hukum: Pengembalian Dana Tuper Tidak Otomatis Hapus Unsur Pidana

Ilustrasi hukum dan keadilan.

Pengamat hukum Aslam Syah Muda menilai pengembalian dana Tunjangan Perumahan (Tuper) oleh sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Menurut Aslam, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut juga tidak dapat dimaknai bahwa setiap pengembalian uang otomatis menjadi bukti telah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Pasal 4 baru dapat diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidana korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses persidangan,” kata Aslam dalam analisis hukumnya.

Ia menilai perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tidak hanya berkaitan dengan aspek kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut legalitas kebijakan dan kewenangan pejabat yang terlibat dalam proses penetapan tunjangan tersebut.

Berdasarkan sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti, pembayaran Tuper disebut melalui rangkaian proses administrasi yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembahasan lintas perangkat daerah, fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga penerbitan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pembayaran.

Karena itu, menurut Aslam, fokus pembuktian tidak semata-mata diarahkan kepada pihak yang menerima atau mencairkan tunjangan, melainkan juga harus mengkaji siapa pihak yang secara hukum memiliki kewenangan menetapkan besaran tunjangan tersebut.

“Dalam perspektif hukum administrasi, pertanyaan mendasarnya adalah siapa pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tersebut dan apakah proses pembentukannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Aslam menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Sementara pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD juga ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan dasar tersebut, ia berpandangan bahwa apabila pembayaran Tuper dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati yang masih berlaku, maka perlu ditelusuri lebih jauh pihak yang memiliki kewenangan normatif dalam proses penetapannya.

Selain itu, Aslam juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya membedakan antara kesalahan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, terdapat sejumlah isu hukum yang perlu diuji secara mendalam di persidangan, antara lain legalitas pembentukan Peraturan Bupati, kewenangan pejabat yang menetapkan besaran tunjangan, kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak secara individual.

“Majelis hakim tidak hanya perlu menilai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, tetapi juga harus mengurai rantai kewenangan, legalitas kebijakan, dan pertanggungjawaban setiap pihak secara proporsional,” ujarnya.

Aslam menilai perkara Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum administrasi dan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Putusan yang lahir nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperjelas batas antara kesalahan administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi, sehingga prinsip keadilan dan due process of law tetap terjaga,” pungkasnya.

Tutup