Richard Lee Janji Kooperatif
Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan produk dan layanan kecantikan yang menjerat nama Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Di tengah jalannya proses hukum, tim kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota. Permohonan tersebut diajukan dengan jaminan dari istri Richard Lee, Reni Effendi, serta tim kuasa hukum yang mendampinginya.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut didasari kondisi kesehatan kliennya yang disebut membutuhkan perawatan medis secara berkala selama menjalani masa penahanan.
“Kami telah menyampaikan surat permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan kuasa hukum,” ujar Faizal.
Menurutnya, Richard Lee tetap berkomitmen menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memenuhi berbagai kewajiban apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
“Beliau akan tetap taat terhadap seluruh proses hukum, termasuk kewajiban wajib lapor maupun ketentuan lain yang ditetapkan. Tidak ada niat untuk menghindari proses persidangan,” katanya.
Faizal menambahkan, kliennya memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan rutin. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan terkait status penahanan Richard Lee.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan kesempatan pengalihan penahanan karena ada kebutuhan perawatan kesehatan yang harus dijalani secara berkala,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai Richard Lee selama ini bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Oleh sebab itu, mereka meyakini pengalihan penahanan tidak akan menghambat jalannya persidangan.
Hingga sidang perdana berakhir, majelis hakim belum memberikan keputusan atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan. Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.




