PK Dibebaskan
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Belu menunjukkan perubahan signifikan. Salah satu tersangka berinisial PK, yang dikenal sebagai mantan peserta ajang pencarian bakat, resmi keluar dari tahanan setelah status penahanannya berakhir.
Pembebasan tersebut dilakukan pada Selasa (5/5/2026) setelah masa penahanan tidak diperpanjang oleh penyidik. PK sebelumnya telah ditahan sejak pertengahan Maret 2026 di rumah tahanan Polres Belu.
Kasus ini sendiri melibatkan tiga orang tersangka yang diduga terkait kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT (16). Selain PK, dua tersangka lain yakni RM alias Roy dan RS alias Rival masih berstatus sebagai terdakwa aktif.
Perubahan status hukum PK terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban. Dalam keterangan terbaru, korban menyatakan tidak mengalami tindakan persetubuhan dengan PK.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, Rachmat Hidayat, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pembebasan.
“Dalam BAP tambahan, korban menyatakan tidak ada peristiwa tersebut. Sehingga unsur pasal yang disangkakan kepada PK tidak terpenuhi,” ujarnya.
Meski telah dibebaskan, aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara belum sepenuhnya selesai. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum masih dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perkembangan fakta baru di persidangan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum. Berkas perkara RM dan RS telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terbaru, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Proses persidangan yang akan berlangsung diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak, khususnya korban.





