GMNI Kabupaten Bekasi Desak Pejabat yang Terlibat Kasus Ijon Minta Maaf ke Publik
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (20/4). Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas serta praktik ijon proyek yang disebut melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, menyatakan aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak.
“Hari ini kami menyampaikan tuntutan terkait dugaan korupsi kendaraan dinas dan kasus ijon proyek yang diduga dilakukan secara berjamaah oleh pejabat Pemkab Bekasi,” ujarnya.
GMNI mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan kendaraan dinas telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara terbuka.
“Kajari Kabupaten Bekasi segera melakukan penyelidikan terbuka dan mengumumkan hasilnya ke publik,” tegas Mustakim.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti praktik ijon proyek yang diduga melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif. Menurut GMNI, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kualitas pembangunan.
“Sebelum proyek dikerjakan, bahkan sebelum tender, sudah ada setoran dari pihak swasta. Akibatnya, kualitas pembangunan dikorbankan dan ini membahayakan masyarakat,” katanya.
GMNI juga mendesak Plt Bupati Bekasi untuk mencopot aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menerima aliran dana dari pengusaha Sarjan. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar integritas dan kode etik aparatur negara.
Tak hanya itu, GMNI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri seluruh aliran dana ijon proyek dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
“Kami mendesak KPK menelusuri seluruh aliran uang, baik ke pejabat eksekutif, legislatif, maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam aksinya, mahasiswa juga menuntut para pejabat yang diduga terlibat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
“Kasus ijon proyek telah mencederai kepercayaan publik. Mereka wajib meminta maaf kepada masyarakat,” kata Mustakim.
Sebagai latar belakang, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, pada Desember 2025. Dalam kasus tersebut, Ade diduga menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan untuk memuluskan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.





