Kemnaker Ajak Dunia Usaha Buka Peluang Kerja Lansia
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong kolaborasi dengan dunia usaha dan industri guna memperluas peluang kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Langkah ini diambil seiring meningkatnya proporsi penduduk lansia di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi. Angka tersebut diproyeksikan terus meningkat sejalan dengan bertambahnya usia harapan hidup masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Estiarty Haryani, menyebut kondisi ini sebagai indikasi bahwa Indonesia tengah memasuki fase masyarakat menua (aging society).
“Di satu sisi jumlah lansia meningkat, namun tingkat partisipasi mereka di dunia kerja masih relatif rendah. Ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan,” ujarnya dalam kegiatan workshop di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut Esti, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih inklusif agar kelompok lansia tetap memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak dan produktif. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan sekaligus memanfaatkan pengalaman kerja yang dimiliki kelompok usia tersebut.
Workshop bertajuk “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” itu menjadi forum untuk merumuskan strategi konkret dalam membuka akses kerja yang lebih luas bagi lansia, termasuk pengembangan model penempatan kerja yang berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang tidak berhenti pada tataran konsep, melainkan dapat diterapkan secara nyata di berbagai sektor industri.
Esti menegaskan bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga media.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar berdampak dan dapat dijalankan secara efektif di lapangan,” tegasnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kemnaker saat ini tengah menyusun regulasi baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja khusus, termasuk kelompok lansia.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam memperluas akses kerja, meningkatkan perlindungan, serta memastikan tersedianya kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lanjut usia.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pertumbuhan jumlah lansia tidak hanya menjadi tantangan demografis, tetapi juga peluang untuk memperkuat produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.




