Mahendra Siregar Resmi Mundur dari Kursi Ketua OJK
Gelombang perubahan kembali menyentuh lembaga pengawas sektor keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar bersama sejumlah pejabat strategis di bidang pengawasan pasar modal.
Selain Mahendra Siregar, pengunduran diri juga diajukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Pengumuman resmi tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers bernomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026 yang dirilis pada Jumat (30/1/2026).
“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Mahendra Siregar menyatakan, langkah mundur tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen institusional untuk mendukung upaya pemulihan serta penguatan sektor keuangan, khususnya di bidang pasar modal.
Meski terjadi pergantian di tingkat pimpinan, OJK menegaskan bahwa stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan tetap terjaga. Lembaga memastikan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan OJK tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Untuk menjamin kesinambungan kebijakan dan pengawasan, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dilaksanakan melalui mekanisme internal sesuai tata kelola yang berlaku hingga proses selanjutnya ditetapkan.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam setiap proses kelembagaan.
Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini menambah dinamika di sektor keuangan nasional, menyusul sebelumnya mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), yang turut menjadi sorotan publik dan pelaku pasar.





