Mbah Tarman Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Cek Mahar Rp 3 Miliar

Mbah Tarman

Kasus pernikahan pasangan beda usia antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) kembali menjadi sorotan publik. Penahanan Mbah Tarman dilakukan Polres Pacitan setelah status hukumnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada Kamis (4/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Mbah Tarman terkait dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar dalam pernikahan tersebut.

“Ya, sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” kata Khoirul pada Jumat (5/12/2025).

Hasil pemeriksaan dan keterangan saksi ahli menunjukkan bahwa cek Rp 3 miliar tersebut berbeda dengan cek asli, baik dari struktur dokumen, nomor seri, hingga keabsahan rekening yang tertera.

Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika, yang digelar pada Rabu (8/10/2025), sempat viral di media sosial karena mahar fantastis berupa cek miliaran rupiah. Dugaan pemalsuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, Mbah Tarman menjalani proses hukum lanjutan di Polres Pacitan. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga Sheila Arika terkait perkembangan kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan seluruh transaksi, termasuk mahar pernikahan, dilengkapi dokumen sah secara hukum untuk menghindari masalah pidana di kemudian hari.

Tutup