TikTok Didenda Rp15 Miliar?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada platform media sosial asal Tiongkok, TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD., karena tidak melaporkan akuisisi saham PT Tokopedia.
Sanksi tersebut tertuang dalam Putusan KPPU dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU] telah menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara [SG] Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham mayoritas di PT Tokopedia,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan tertulis, Senin (29 September 2025).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Panel Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi dan dua anggotanya, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, yang digelar pada Senin (29 September 2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Akuisisi saham mayoritas ini bertujuan untuk memungkinkan TikTok kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia dan untuk memisahkan sistem media sosial dan e-commerce.