91 Persen Koruptor Laki-laki, Ini Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan temuan terbaru terkait profil pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan data penindakan selama periode 2004 hingga 2025. Hasilnya menunjukkan dominasi yang cukup mencolok dari kalangan laki-laki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 1.904 pelaku yang telah diproses hukum, sebanyak 1.742 orang atau sekitar 91 persen merupakan laki-laki. Sementara itu, pelaku perempuan tercatat sebanyak 162 orang atau sekitar 9 persen.
“Data ini menunjukkan bahwa dalam dua dekade terakhir, pelaku korupsi yang ditangani KPK masih didominasi oleh laki-laki,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media di Jakarta.
Menurutnya, angka tersebut tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial dan distribusi kekuasaan yang masih banyak diisi oleh laki-laki, terutama pada posisi strategis di sektor pemerintahan maupun dunia usaha.
Dominasi tersebut, lanjut dia, berpotensi meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, mengingat jabatan dengan akses terhadap pengelolaan anggaran publik masih lebih banyak dipegang oleh laki-laki.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh latar belakang pelaku, termasuk jenis kelamin. Fokus utama lembaga ini adalah menindak setiap pelanggaran hukum secara menyeluruh.
“Penindakan kami tidak melihat siapa pelakunya, tetapi pada perbuatannya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Budi.
KPK juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan praktik koruptif, termasuk pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Selain penindakan, aspek pencegahan juga menjadi perhatian utama. KPK terus mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan publik terhadap potensi tindak pidana korupsi.
Untuk mendukung hal tersebut, KPK menyediakan berbagai kanal pelaporan yang dapat diakses masyarakat, baik secara daring maupun langsung, guna memudahkan penyampaian informasi dugaan korupsi.
Melalui langkah ini, KPK berharap kesadaran publik semakin meningkat dan partisipasi masyarakat dapat menjadi kekuatan tambahan dalam mempersempit ruang gerak korupsi di Indonesia.
“Semakin besar partisipasi masyarakat, semakin kuat upaya kita dalam mencegah dan memberantas korupsi secara menyeluruh,” pungkasnya.




