7 Anak Ajukan Dispensasi Nikah, Sebagian Sudah Hamil
Sebanyak tujuh anak di bawah umur di Kota Blitar tercatat mengajukan surat keterangan untuk keperluan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Data tersebut disampaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar. Dari sejumlah permohonan tersebut, sebagian di antaranya diajukan setelah anak perempuan diketahui telah hamil.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Mujianto, mengatakan permohonan tersebut umumnya muncul ketika pasangan belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sehingga membutuhkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
“Januari sampai Juli 2026 ada tujuh permohonan surat keterangan untuk pengajuan dispensasi nikah,” ujar Mujianto.
Menurutnya, sejumlah permohonan berkaitan dengan pergaulan anak yang dinilai tidak sehat. Dalam beberapa kasus, kondisi semakin kompleks karena calon pengantin perempuan telah mengalami kehamilan sebelum pernikahan.
Mujianto menjelaskan, sebagian pemohon sebelumnya telah mengurus dokumen pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, karena usia calon pengantin belum memenuhi ketentuan, keluarga kemudian harus mengajukan surat keterangan dari DP3AP2KB sebagai bagian dari proses permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama.
Meski demikian, pengajuan dispensasi tidak otomatis membuat perkawinan dapat dilangsungkan. Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai kondisi dan kepentingan anak sebelum mengambil keputusan.
Aspek yang menjadi perhatian antara lain kesiapan mental, kondisi kesehatan, serta dukungan dan kemampuan keluarga dalam mendampingi anak menghadapi kehidupan rumah tangga.
Mujianto menegaskan pemerintah daerah bersama KUA dan Pengadilan Agama terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko perkawinan anak.
Menurutnya, batas usia perkawinan 19 tahun perlu dipahami bukan sekadar sebagai ketentuan administratif, tetapi juga sebagai upaya memberikan waktu bagi anak untuk menyelesaikan pendidikan, mempersiapkan kondisi mental, serta memiliki kesiapan ekonomi sebelum membangun keluarga.
“Jangan sampai perkawinan di usia anak justru berdampak pada pendidikan dan kondisi ekonomi keluarga,” ujarnya.
DP3AP2KB Kota Blitar juga membuka layanan konsultasi bagi orang tua yang menghadapi persoalan terkait rencana pengajuan dispensasi nikah. Layanan tersebut ditujukan untuk memberikan pendampingan sekaligus memastikan hak dan kepentingan anak tetap menjadi perhatian.
Mujianto mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, khususnya dalam menghadapi perkembangan pergaulan di luar lingkungan keluarga.
“Orang tua perlu lebih aktif mengawasi sekaligus membangun komunikasi dengan anak agar berbagai persoalan dapat dicegah sejak awal,” pungkasnya.




