51 Ribu ASN Diduga Main Judol, PPATK Siap Serahkan Data ke Instansi
Praktik judi online (judol) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap puluhan ribu aparatur negara terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut. Temuan itu dinilai menjadi ancaman serius bagi integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan data PPATK, sebanyak 51.611 ASN teridentifikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online. Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi memengaruhi profesionalisme dan kinerja aparatur negara.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy, mengatakan keterlibatan ASN dalam praktik ilegal seperti judi online tidak bisa dianggap sebagai persoalan individu semata, melainkan berpotensi mengganggu fondasi pembangunan nasional.
“ASN merupakan tulang punggung pembangunan nasional. Jika mereka terlibat dalam perilaku yang merugikan, tentu menjadi sinyal yang harus segera ditangani sejak dini,” ujar Rachmat dalam sosialisasi pencegahan judi online dan pinjaman online bagi ASN, Selasa (28/7/2026).
Perputaran Dana Capai Rp1.163 Triliun
PPATK juga mencatat besarnya nilai transaksi judi online di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang periode 2017 hingga 2025, tercatat sekitar 156 juta transaksi dengan total perputaran dana mencapai Rp1.163 triliun.
Sementara itu, khusus sepanjang 2025, jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 12 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp36 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 51 ribu orang berasal dari kalangan ASN.
Menurut Rachmat, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa praktik judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kualitas pelayanan publik apabila melibatkan aparatur negara.
Ia menambahkan, peningkatan literasi keuangan di lingkungan ASN menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah aparatur terjebak dalam aktivitas perjudian maupun praktik pinjaman online.
PPATK Klaim Mampu Lacak Seluruh Pemain Judol
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Mohammad Salehuddin Akbar, menegaskan lembaganya memiliki kemampuan menelusuri transaksi para pelaku judi online melalui metode follow the money.
Dengan metode tersebut, PPATK dapat melacak aliran dana mulai dari pemain hingga jaringan bandar, termasuk mengidentifikasi identitas para pelaku.
“Hampir seluruh pemain judi online bisa kami deteksi. Bukan hanya ASN, tetapi juga pelajar, mahasiswa, anggota TNI, hingga kepolisian. Kami memiliki data lengkap berdasarkan nama, NIK, jumlah transaksi, hingga nilai transaksinya,” ungkap Salehuddin.
Ia menjelaskan, data tersebut dapat diteruskan kepada kementerian, lembaga, maupun instansi terkait sebagai bahan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
Judol dan Pinjol Disebut Saling Berkaitan
PPATK juga menemukan adanya keterkaitan erat antara praktik judi online dengan pinjaman online ilegal.
Salehuddin menyebut sekitar 70 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Banyak di antaranya menggunakan uang kebutuhan sehari-hari untuk berjudi, kemudian beralih meminjam dana melalui layanan pinjaman online ketika mengalami kekalahan.
“Sebagian besar pemain berasal dari masyarakat menengah ke bawah. Dana yang seharusnya dipakai memenuhi kebutuhan hidup justru digunakan untuk berjudi. Ketika habis, mereka mencari pinjaman melalui pinjol. Fenomena ini saling berkaitan,” jelasnya.
Pemerintah berharap penguatan literasi keuangan, pengawasan transaksi, serta penegakan disiplin terhadap ASN dapat menjadi langkah konkret untuk menekan praktik judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan.




