Yayasan Al-Ichwan Sampaikan Keberatan atas Peternakan Ayam BUMDes Pasirgombong

Yayasan pendidikan Al-Ichwan.

Polemik keberadaan peternakan ayam petelur milik BUMDes Pasirgombong di RT 03 RW 06, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, terus berkembang. Setelah sebelumnya mendapat keberatan dari sejumlah warga sekitar, kini Yayasan Pendidikan Islam Al-Ichwan turut menyampaikan sikap resmi terkait operasional peternakan yang berada di dekat lingkungan pendidikan mereka.

Yayasan Al-Ichwan yang menaungi TKIT Al-Ichwan, SMPIT Al-Ichwan, dan SMAIT Al-Ichwan menilai keberadaan peternakan tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi kenyamanan lingkungan belajar.

Perwakilan Saffa Law Office, Fahmi Muhamad, S.H., mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari warga maupun yayasan sebagai bagian dari pendampingan hukum yang sedang dilakukan.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat dan Yayasan Pendidikan Islam Al-Ichwan terkait keberadaan peternakan ayam yang berada dekat dengan lingkungan pendidikan. Hal ini menjadi perhatian karena menyangkut kenyamanan masyarakat dan proses belajar mengajar,” ujar Fahmi.

Menurutnya, keberadaan usaha yang dikelola BUMDes pada dasarnya merupakan langkah positif untuk mendorong perekonomian masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitarnya.

“Kami menghormati kegiatan usaha yang ada. Tetapi di sisi lain, warga dan lembaga pendidikan juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, sehat, dan mendukung kegiatan pendidikan,” katanya.

Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Ichwan, Ir. H. Madsuri, M.Sc., pihak yayasan secara resmi menyatakan keberatan atas dibangun dan beroperasinya peternakan ayam petelur milik BUMDes yang lokasinya berdampingan dengan lingkungan pendidikan.

Yayasan meminta pengelola BUMDes meninjau kembali lokasi peternakan demi menjaga kelayakan lingkungan pendidikan. Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Desa Pasirgombong dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan, dampak lingkungan, serta kesesuaian lokasi usaha tersebut.

“Kami menyampaikan keberatan secara resmi atas dibangun dan beroperasinya peternakan ayam petelur milik BUMDes yang berlokasi berdampingan dengan lingkungan yayasan kami,” tulis pihak yayasan dalam surat pernyataan sikapnya.

Yayasan juga meminta adanya solusi konkret yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak tanpa mengganggu aktivitas pendidikan yang telah berjalan selama ini.

“Kami memohon adanya solusi konkret yang adil agar kegiatan pendidikan yang telah berjalan tidak dirugikan akibat operasional usaha peternakan tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.

Tak hanya itu, pihak yayasan menegaskan akan menempuh jalur sesuai ketentuan yang berlaku apabila keberatan mereka tidak mendapat perhatian dan tindak lanjut.

“Apabila keberatan ini tidak mendapat perhatian dan tindak lanjut, maka kami berhak menyampaikan aspirasi kepada instansi pemerintah terkait sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku,” tutup surat itu.

Tutup