DKPP Nilai Penggunaan Helikopter Anggota KPU Tak Etis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap. Sanksi tersebut diberikan setelah DKPP menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter dalam kunjungan kerja ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan Parsadaan terbukti melanggar ketentuan etik sehingga dijatuhi sanksi yang berlaku sejak putusan dibacakan.
Majelis menilai penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 25 Januari 2024 tidak mencerminkan prinsip kepatutan, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan alasan adanya agenda kedinasan lain di Bengkulu tidak dapat dijadikan dasar pembenaran penggunaan helikopter.
Menurutnya, pejabat publik semestinya mampu mengatur prioritas pekerjaan, mendelegasikan tugas, atau menyesuaikan jadwal kegiatan tanpa harus menggunakan fasilitas negara yang dinilai tidak proporsional.
“Pejabat publik seharusnya mampu mengatur prioritas pekerjaan, melakukan pendelegasian tugas, atau menyesuaikan jadwal apabila diperlukan, tanpa membebani keuangan negara dengan penggunaan fasilitas yang tidak proporsional,” ujar Dewa dalam pertimbangan putusan.
DKPP menegaskan penggunaan helikopter hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti penanganan bencana, wilayah yang benar-benar terisolasi, adanya ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.
Majelis juga menolak dalih Parsadaan yang menyebut perjalanan tersebut tidak bermasalah secara etik karena turut dihadiri seorang anggota DKPP. Menurut majelis, tanggung jawab etik melekat pada setiap individu penyelenggara pemilu dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Atas pelanggaran tersebut, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara yang sama, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i. Ia dinilai tidak menunjukkan sikap profesional dan akuntabel karena tidak mempertanyakan maupun mengusulkan moda transportasi yang lebih wajar.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut Abdullah ikut menikmati fasilitas helikopter, tetapi tidak menunjukkan tanggung jawab ketika penggunaan fasilitas tersebut dipersoalkan.
Sementara itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bernard dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara tersebut.



