Mensesneg Buka Suara Soal Tukin TNI, Dosen dan Nakes 3T Jadi Perhatian
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pemerintah juga memastikan dosen serta tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tetap menjadi bagian dari prioritas kebijakan kesejahteraan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas munculnya sorotan publik setelah pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah perhatian serupa juga diberikan kepada profesi lain, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi.
Prasetyo menjelaskan, keputusan menaikkan tukin bagi TNI dan pegawai Kemhan didasarkan pada evaluasi pemerintah. Menurutnya, tunjangan kinerja di kedua instansi tersebut telah bertahun-tahun tidak mengalami penyesuaian sehingga diperlukan kebijakan baru.
“Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujar Prasetyo di Jakarta.
Ia menegaskan, perhatian pemerintah terhadap aparatur negara tidak hanya tertuju pada sektor pertahanan. Dosen dan tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah 3T juga dinilai memiliki tantangan kerja yang besar sehingga kesejahteraan mereka turut menjadi perhatian pemerintah.
“Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga kesehatan di daerah 3T, kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” katanya.
Meski demikian, Prasetyo belum merinci bentuk kebijakan yang akan diberikan, termasuk besaran tunjangan maupun waktu pelaksanaannya. Ia menyebut pemerintah masih melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing profesi.
Sementara itu, kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian tukin setelah tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun.
Pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan aparatur dapat mendorong profesionalisme, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, pemerintah menegaskan kebijakan kesejahteraan akan terus dievaluasi agar mencakup berbagai profesi yang memiliki tingkat risiko dan tantangan penugasan yang berbeda, termasuk dosen dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.



