Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi melontarkan kritik keras kepada jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi (TB) dalam rapat kerja yang digelar Senin. DPRD menilai Dewas gagal menunjukkan soliditas internal sehingga fungsi pengawasan terhadap perusahaan daerah dinilai tidak berjalan optimal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan lembaga pengawas seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola perusahaan, bukan justru mempertontonkan perbedaan sikap yang memicu polemik.
“Bagaimana Dewas mau tegas kalau kompak saja kagak? Apapun yang dikeluarkan oleh jabatan yang melekat itu produk lembaga, harusnya tertata secara administratif. Jangan terlihat seperti LSM di luar. Kita butuh kehadiran lembaga resmi untuk memperbaiki situasi di PDAM,” tegas Ridwan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya konflik internal Perumda Tirta Bhagasasi yang diawali mosi tidak percaya dari sejumlah pegawai kepada Direktur Umum. Bahkan, karyawan sempat mengancam menghentikan operasional apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Menurut Ridwan, situasi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Dewan Pengawas untuk mengambil peran sebagai penengah sekaligus pengawas yang mampu menghadirkan solusi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Dewas dinilai gagal menunjukkan satu sikap kelembagaan.
Sorotan DPRD semakin tajam setelah ditemukan dokumen analisis Dewan Pengawas yang hanya ditandatangani dua dari empat anggota. Kondisi itu dinilai mencerminkan tidak adanya kesepahaman di internal lembaga pengawas.
“Fungsi Dewas ini yang harusnya menjadi filter dan memberikan analisis yang memaksa untuk perbaikan, bukan malah dibiarkan,” ujar Ridwan.
Komisi I menilai persoalan Perumda Tirta Bhagasasi tidak berhenti pada konflik hubungan industrial. DPRD juga menyoroti berbagai persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan, mulai dari tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) yang disebut telah melampaui 60 persen, efektivitas Satuan Tugas Penanggulangan Kebocoran Air, hingga kondisi utang perusahaan yang menjadi perhatian.
Dengan berbagai persoalan tersebut, DPRD meminta Dewan Pengawas lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan strategis dibanding larut dalam persoalan internal yang justru menimbulkan kegaduhan.
Menanggapi kritik tersebut, Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, membantah anggapan bahwa lembaganya tidak menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan Dewas bekerja berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 119 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Menurut Ani, Dewan Pengawas secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja direksi setiap triwulan, termasuk memonitor pencapaian target yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan.
“Kita sudah lakukan evaluasi setiap triwulan dan hasilnya dilaporkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal),” ujar Ani.
Meski demikian, kritik keras Komisi I menunjukkan DPRD menginginkan peran Dewan Pengawas tidak berhenti pada pelaporan administratif semata, tetapi mampu menjadi institusi yang solid, independen, dan efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis yang membelit Perumda Tirta Bhagasasi.