Warga Pasirgombong Adukan Kandang Ayam BUMDes ke DLH Bekasi
Sejumlah warga yang mengaku terdampak aktivitas peternakan ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirgombong resmi mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Peternakan ayam yang menjadi sorotan warga itu berada di RT 03 RW 06, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara. Aduan disampaikan karena masyarakat mengaku merasakan dampak yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Dalam proses pengaduan tersebut, warga didampingi tim kuasa hukum dari Saffa Law Office. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas peternakan tersebut.
Pimpinan Saffa Law Office, Fahmi Muhamad, mengatakan kedatangan pihaknya ke DLH merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan warga yang telah disampaikan sebelumnya.
“Hari ini kami menyampaikan aduan masyarakat kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kami berharap ada tindak lanjut berupa pengecekan lapangan dan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” ujar Fahmi.
Menurutnya, warga tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Namun, kegiatan usaha yang berada di tengah permukiman masyarakat harus tetap memperhatikan dampak lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.
“Kami memahami tujuan BUMDes adalah meningkatkan perekonomian desa. Tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Selain meminta DLH melakukan penanganan, pihak kuasa hukum juga mendorong DPRD Kabupaten Bekasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan ikut mencarikan solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Bekasi dapat mendengar aspirasi warga dan ikut mengawal penyelesaian persoalan ini agar tidak berlarut-larut,” tambah Fahmi.
Meski menempuh jalur pengaduan resmi, tim kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah desa, pengelola peternakan, maupun pihak terkait lainnya demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk didengar dan mendapatkan kepastian. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka, baik, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga terdampak, Daryanto, mengaku telah menyerahkan proses penanganan persoalan tersebut kepada tim kuasa hukum.
“Saya mewakili warga terdampak mempercayakan proses ini kepada tim pengacara. Harapan kami masalah ini segera selesai karena keberadaan kandang ayam ini sangat mengganggu dan membuat warga tidak nyaman,” ujarnya.


