Viral QRIS Disebut Kena Pajak, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Isu mengenai biaya administrasi QRIS kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mengira transaksi menggunakan metode pembayaran digital tersebut kini dikenakan biaya tambahan hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Menanggapi hal itu, Bank Indonesia (BI) memastikan informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. BI menegaskan pengguna QRIS sebagai konsumen tidak dikenakan PPN dalam setiap transaksi pembayaran digital.
Melalui akun Instagram resminya, BI menjelaskan bahwa Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu khusus kategori Usaha Mikro (UMI) tetap 0 persen atau gratis. Artinya, pedagang tidak dibebankan biaya administrasi untuk transaksi dalam nominal tersebut.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500 ribu atau merchant di luar kategori usaha mikro, biaya MDR memang tetap berlaku. Namun biaya tersebut merupakan kewajiban merchant dan tidak boleh dibebankan kepada pembeli.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan kebijakan MDR 0 persen bagi transaksi QRIS hingga Rp500 ribu sudah diterapkan sejak 1 Desember 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro.
“Untuk merchant yang tergolong Usaha Mikro, transaksi QRIS sampai dengan Rp500 ribu pajaknya 0 persen karena MDR untuk Penyedia Jasa Pembayaran juga 0 persen,” ujar Dicky.
Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat sebagai pengguna layanan QRIS tidak dikenakan pajak tambahan saat melakukan pembayaran.
“Kalau ke masyarakat sih pastinya QRIS tidak kena PPN,” lanjutnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku khawatir penggunaan QRIS akan menambah beban biaya akibat kabar penerapan PPN 12 persen. Salah satunya disampaikan pedagang di Pasar Jaya Cijantung, Jakarta Timur, yang sempat memilih tidak menggunakan QRIS karena mengira ada pungutan baru dalam setiap transaksi.
BI kemudian meluruskan bahwa PPN yang dimaksud bukan dikenakan kepada konsumen, melainkan terkait pajak atas jasa layanan yang dibebankan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diminta tidak salah memahami kebijakan QRIS. Konsumen tetap dapat melakukan pembayaran digital menggunakan QRIS tanpa dikenakan biaya tambahan maupun PPN atas metode pembayarannya.




