Kripto Resmi Masuk Daftar Aset Sitaan Negara
Pemerintah Indonesia resmi memperluas jenis aset yang dapat disita untuk penyelesaian piutang negara, termasuk aset digital berupa kripto. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 yang menjadi revisi aturan pengurusan piutang negara.
Dalam aturan terbaru itu, aset kripto kini diakui sebagai bagian dari aset keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan untuk pelunasan kewajiban kepada negara.
Perubahan tersebut tercantum dalam revisi Pasal 233 yang memperluas objek penilaian, tidak hanya mencakup barang jaminan konvensional, tetapi juga aset bergerak berupa aset keuangan.
Kategori tersebut meliputi uang tunai, simpanan di lembaga jasa keuangan, surat berharga, saham, obligasi, hingga aset digital seperti kripto.
“Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengalihan hak secara paksa terhadap aset keuangan milik penanggung utang, termasuk aset digital atau kripto,” demikian bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Selain kripto, aset lain yang masuk dalam kategori objek penyitaan antara lain deposito, tabungan, giro, piutang, saldo rekening koran, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memiliki dasar hukum untuk memanfaatkan aset digital dalam proses penyelesaian piutang negara, baik melalui pengambilalihan aset maupun penilaian kewajiban utang.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap kripto sebagai instrumen keuangan yang memiliki nilai ekonomi dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Deni Surjantoro menegaskan mekanisme pengambilalihan aset tetap dilakukan melalui sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang tetap dilakukan melalui tata kelola yang ketat dan berlapis sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan maupun konflik kepentingan,” ujar Deni.
Ia menjelaskan proses pengambilalihan aset harus melewati sejumlah tahapan administratif, mulai dari pengajuan kementerian atau lembaga, penetapan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), hingga penilaian oleh penilai pemerintah maupun publik.
Tak hanya itu, prosesnya juga melibatkan pemberitahuan kepada penanggung utang dan reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Aturan baru ini merupakan revisi dari PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut ialah penambahan Pasal 186A yang mengatur bahwa aset milik penanggung utang yang telah disita dapat dimanfaatkan negara melalui PUPN tanpa persetujuan pihak terkait.
Meski demikian, pengambilalihan aset tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif seperti Surat Perintah Penyitaan (SPP), berita acara penyitaan, hingga analisis penggunaan aset untuk kepentingan pemerintah maupun publik.



