Tagihan Pajak Rp768 Juta Picu Emosi Pedagang Ayam di Rantauprapat

Sepasang suami istri pedagang ayam broiler asal Desa Sabungan, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, viral.

Sepasang suami istri pedagang ayam broiler asal Desa Sabungan, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Indonesia mendatangi kantor KPP Pratama Rantauprapat dengan emosi pada Rabu sore setelah mengetahui rekening bank mereka diblokir.

Pemblokiran tersebut disebut berkaitan dengan tagihan Pajak Penghasilan tahun 2020 beserta denda yang totalnya mencapai sekitar Rp768 juta.

Pasangan pedagang itu mengaku tidak pernah didatangi petugas pajak pada tahun tersebut. Mereka juga menyatakan kewajiban pajak untuk periode 2021 hingga 2025 sudah diselesaikan atau dilunasi.

“Kami kaget tiba-tiba rekening diblokir. Padahal pajak tahun-tahun setelahnya sudah kami bayar,” ujar salah satu dari mereka saat mendatangi kantor pajak.

Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial setelah video kedatangan pasangan tersebut beredar luas di internet.

Di sisi lain, seorang kreator konten dengan akun monmonoko turut menanggapi kasus tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap sistem Coretax System Indonesia yang digunakan otoritas pajak.

Menurutnya, sistem tersebut dapat membantu mengungkap aktivitas ekonomi yang selama ini tidak tercatat dalam sistem perpajakan resmi atau dikenal sebagai “shadow economy”.

“Alhamdulillah kalau mulai ketahuan. Ini yang disebut shadow economy,” tulisnya dalam unggahan di media sosial.

Peristiwa ini pun memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai kasus tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak merugikan wajib pajak, sementara yang lain mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem digital.

Tutup