Soal Revisi Perda Pariwisata, Perhimpunan Remaja Masjid Bekasi Minta Ada Dialog Publik
Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD membuka ruang dialog publik dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dikabarkan memuat pengaturan operasional tempat hiburan malam di kawasan tertentu.
Ketua Umum PRIMA DMI Kabupaten Bekasi, Deden Rosadi, mengatakan organisasi yang dipimpinnya menghormati kewenangan pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun maupun menyempurnakan regulasi. Namun, menurutnya, kebijakan yang berpotensi berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat harus dibahas secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.
“Setiap perubahan kebijakan yang berpotensi memberikan dampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” ujar Deden dalam pernyataan sikapnya.
PRIMA DMI menilai Kabupaten Bekasi selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius, budaya, serta kehidupan masyarakat yang harmonis. Karena itu, pembahasan mengenai penyelenggaraan hiburan malam dinilai tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga dampak sosial yang mungkin timbul.
Organisasi tersebut menyoroti sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan, mulai dari nilai agama, moral, dan budaya masyarakat, potensi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan, hingga dampaknya terhadap pembinaan generasi muda.
Selain itu, PRIMA DMI menilai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, seperti ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, organisasi kepemudaan, akademisi, hingga tokoh masyarakat perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Melalui pernyataan sikapnya, PRIMA DMI menyampaikan empat harapan kepada pemerintah daerah. Pertama, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai substansi revisi Perda yang sedang disusun. Kedua, menggelar forum dialog dan konsultasi publik sebelum regulasi diputuskan.
Selanjutnya, pemerintah diminta tetap menjaga komitmen mewujudkan Kabupaten Bekasi yang religius, aman, dan tertib, sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap mengedepankan kemaslahatan masyarakat, keseimbangan pembangunan ekonomi, serta perlindungan terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan.
Deden berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan revisi Perda Kepariwisataan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang mampu diterima seluruh elemen masyarakat.
“Kami percaya bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Bekasi yang maju, harmonis, religius, dan bermartabat,” tutupnya.




