Selebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka

Mondy Tatto

Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pengamen jalanan berinisial FA alias K di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka merupakan selebgram yang dikenal dengan nama Mondy Tatto atau DRA alias M.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, mengatakan kedua tersangka adalah DD alias D dan DRA alias M. Keduanya diduga terlibat melakukan kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada meninggalnya korban.

“Kedua tersangka berinisial DD alias D dan DRA alias M. Keduanya diduga melakukan kekerasan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Dimmas, Rabu (22/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada Jumat (26/6) malam ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di depan sebuah salon di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Saat itu DD datang menggunakan sepeda motor milik DRA.

Menurut hasil penyelidikan sementara, perselisihan dipicu saat korban berniat meminjam sepeda motor tersebut. Adu mulut kemudian berubah menjadi perkelahian hingga keduanya saling pukul di jalan. Warga yang berada di lokasi sempat berusaha melerai.

Di tengah keributan itu, DRA diduga ikut terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Yang bersangkutan diduga memukul korban, menarik kaki, serta menjambak rambut korban saat perkelahian berlangsung,” kata Dimmas.

Penyidik juga memperoleh keterangan saksi yang menyebut kepala korban diduga sempat dibenturkan ke kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Setelah perkelahian berhasil dihentikan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor.

Beberapa waktu kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. Polisi masih mendalami hubungan antara aksi penganiayaan dengan penyebab kematian korban melalui keterangan saksi, alat bukti, dan hasil pemeriksaan medis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang diduga berisi data terkait kejadian.

Kedua tersangka diamankan di Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, pada Selasa (14/7/2026), dan kini menjalani proses hukum di Polsek Cikarang Barat. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian serta ketentuan penganiayaan dalam KUHP.

Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada. Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka nantinya menjadi kewenangan pengadilan setelah proses persidangan.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengungkapkan perselisihan antara korban dan para pelaku diduga sudah terjadi sehari sebelum kejadian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, mereka sempat terlibat cekcok di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum konflik berlanjut ke Kalijaya.

Boy menyebut korban dan para pelaku sama-sama merupakan pengamen jalanan. Ia menduga pertikaian dipicu persoalan asmara.

“Dari informasi yang kami terima, diduga ada unsur kecemburuan. Tapi itu masih sebatas informasi yang berkembang di lingkungan,” ujarnya.

Tutup