Nyumarno Cs Ajukan Permohonan ke Hakim PN Cikarang Jadi Tahanan Kota

Nyumarno Cs bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni, mulai memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam perkara pidana Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.

Permohonan tersebut diajukan Nyumarno selaku Terdakwa I bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo sebagai Terdakwa II dan Basroni sebagai Terdakwa III.

Ketiganya meminta penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Dalam permohonannya, Nyumarno menyoroti statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 yang masih aktif. Ia juga tercatat sebagai Ketua Fraksi DPRD, anggota Komisi III, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah.

Nyumarno menyebut sejumlah agenda kelembagaan DPRD tetap berjalan, termasuk pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.

“Oleh karena Terdakwa I merupakan Anggota Badan Anggaran, maka kehadiran dan partisipasi Terdakwa I dalam proses pembahasan tersebut memiliki urgensi kelembagaan yang nyata dan bukan sekadar kepentingan pribadi Terdakwa I,” demikian bunyi permohonan tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Nyumarno sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan dan disebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta menjalani wajib lapor.

Sementara itu, Eko Brahmantyo Joko Wibowo disebut masih aktif sebagai Staf Khusus Bupati Bekasi. Menurut permohonan, tugas tersebut membutuhkan koordinasi, komunikasi, mobilitas, dan kehadiran dalam sejumlah agenda pemerintahan.

“Terdakwa II bersedia untuk hadir dalam setiap persidangan apabila diperintahkan oleh Majelis Hakim, memenuhi panggilan hukum, melakukan wajib lapor, tidak bepergian ke luar wilayah tanpa izin, serta memenuhi seluruh persyaratan lain yang ditetapkan oleh Majelis Hakim,” tulis permohonan tersebut.

Adapun Basroni disebut sebagai driver yang melekat kepada Nyumarno dan selama ini mendukung mobilitasnya dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

Para terdakwa juga menyatakan siap mematuhi seluruh persyaratan apabila permohonan dikabulkan, termasuk wajib lapor, tidak bepergian tanpa izin, serta tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun persidangan.

Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya, dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.

Sebagai pendukung, para terdakwa melampirkan sejumlah surat jaminan dari keluarga, kolega, dan penasihat hukum.

Dalam petitumnya, mereka meminta Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Jika tidak dikabulkan, mereka meminta agar jenis penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dengan syarat yang ditetapkan pengadilan.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian permohonan tersebut.

Tutup