DPR Minta MIND ID Perkuat Manfaat SDA untuk Negara
Pengelolaan kekayaan sumber daya alam (SDA) nasional kembali menjadi sorotan di DPR RI. Persoalan yang disoroti bukan hanya mengenai aktivitas pertambangan, tetapi juga sejauh mana hasil pengelolaan kekayaan alam memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menilai semangat pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, perlu kembali diperkuat. Menurut dia, holding tersebut sejak awal diharapkan mampu membawa pengelolaan mineral Indonesia dari pola eksploitasi menuju pembangunan industri yang menghasilkan nilai tambah di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI. Ia menegaskan, penguasaan negara terhadap SDA seharusnya tidak berhenti pada kepemilikan atau pengelolaan komoditas, tetapi dilanjutkan dengan pengembangan industri, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar.
Menurut Gunhar, ukuran keberhasilan pengelolaan SDA juga perlu dilihat dari kontribusinya terhadap negara. Ia menyoroti sejumlah indikator, mulai dari pajak, royalti, dividen, hingga kemampuan sektor pertambangan menciptakan lapangan pekerjaan.
Karena itu, ia mendorong adanya transparansi yang lebih kuat mengenai kontribusi setiap entitas industri pertambangan. Transparansi dinilai penting agar publik dapat melihat secara jelas seberapa besar manfaat ekonomi dari pengelolaan SDA yang pada akhirnya kembali kepada negara dan masyarakat.
Gunhar juga menyinggung besarnya peran perusahaan swasta dalam memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam melihat kembali arah kebijakan pengelolaan SDA nasional.
“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Gunhar, implementasi mandat konstitusi tersebut masih perlu diperkuat dalam praktik pengelolaan SDA.
“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Gunhar mendorong evaluasi secara lebih mendalam terhadap masing-masing entitas yang berada dalam ekosistem industri pertambangan. Pengawasan parlemen dan dukungan kebijakan, menurut dia, perlu diarahkan untuk memastikan tujuan pembentukan MIND ID tidak berhenti pada konsep holding, tetapi menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara.
Komisi XII DPR RI, kata Gunhar, akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi terkait pengelolaan SDA.
“Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal,” pungkasnya.




