Keputusan Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus memantik polemik. Kali ini, selebgram Salim Dower ikut angkat bicara dan menyoroti pernyataan Hotman yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto saat menjelaskan alasan menerima perkara tersebut.
Menurut Salim, setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun, termasuk kepada seseorang yang berstatus tersangka. Namun, ia menilai tidak ada urgensi membawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap klien.
“Mau jadi pengacara siapa pun itu hak Bang Hotman. Enggak ada yang melarang. Tapi jangan bawa-bawa nama Presiden Prabowo,” ujar Salim Dower dalam pernyataannya.
Salim menegaskan, proses hukum harus berjalan secara independen tanpa dikaitkan dengan figur kepala negara. Ia khawatir penyebutan nama Presiden justru memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Jangan jual nama Presiden untuk membangun opini publik. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo selama ini berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Menurut Salim, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengesankan seolah-olah Presiden akan memberikan perlakuan khusus terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Pak Prabowo tidak pernah mentolerir korupsi. Siapa pun yang bermasalah secara hukum harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan Salim merupakan respons atas penjelasan Hotman Paris yang sebelumnya mengaku prihatin terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Hotman menyebut kliennya merupakan sosok yang pernah mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara saat memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Negara mendapatkan sekitar Rp300 triliun dari Satgas PKH, ditambah pengembalian kerugian negara sekitar Rp130 triliun,” ujar Hotman beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Seluruh pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum maupun pihak lain merupakan bagian dari dinamika di ruang publik, sementara pembuktian atas perkara tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.