Said Aqil: Palang Pintu Tugas Pemda dan Kemenhub
Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia, Said Aqil Siradj, menegaskan bahwa pembangunan palang pintu di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab pihak KAI.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026).
Menurut Said Aqil, masih banyak masyarakat yang keliru memahami kewenangan terkait penyediaan fasilitas keselamatan di perlintasan kereta api.
“Pembuatan palang pintu merupakan kewajiban pemerintah daerah bersama Kementerian Perhubungan, bukan KAI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran KAI lebih difokuskan pada operasional perjalanan kereta dan pelayanan penumpang, termasuk sistem tiket dan manajemen perjalanan.
Said mengaku, sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama, dirinya juga memiliki pemahaman yang sama dengan masyarakat terkait tanggung jawab tersebut.
“Saya dulu juga mengira itu tugas KAI, ternyata setelah saya pelajari, bukan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut KAI selama ini telah berulang kali mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam pembangunan palang pintu demi meningkatkan keselamatan.
Namun, menurutnya, upaya kolaborasi tersebut belum sepenuhnya terealisasi secara optimal di lapangan.
Said juga menyoroti besarnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan fasilitas tersebut, yang dinilai menjadi salah satu kendala utama.
“Untuk satu unit palang pintu dengan standar yang baik, biayanya bisa mencapai sekitar Rp3 miliar. Memang tidak kecil, tetapi ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Bekasi Timur disebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pihak terkait.
Ia menambahkan, rapat koordinasi dan evaluasi akan segera digelar guna membahas langkah-langkah perbaikan ke depan.
“Evaluasi pasti dilakukan. Harapannya ada solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Said Aqil.



