Wine Ada Label Halal, MUI Tegaskan Tak Pernah Menetapkan Kehalalan Produk

Kantor MUI

terkenal.co.id – Publik dikejutkan dengan munculnya produk wine dengan sertifikat halal.

Produk anggur bernama Nabidz itu memiliki bentuk botol mirip wine dengan label berwarna putih.

Tampak logo halal tertera pada label bergambar rumah dan perkebunan berwarna merah itu.

nabidz minuman wine halal 1 169
Heboh Wine Ada Label Halal, MUI: Ada Syarat yang Tak Dipenuhi/Foto: Instagram

Sertifikat halal itu diterbitkan sejak 12 Juni lalu dengan nama produk Jus Buah Anggur.

Sertifikat halal itu dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama.

Aditya reseller produk wine itu mengatakan penyebutan wine halal itu muncul lantaran melihat penilaian teman-temannya.

Mereka yang sudah mencoba produk tersebut menyebut jus buah anggur yang diklaim tidak mengandung alkohol itu memiliki rasa dan aroma mirip wine.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia atau MUI Bidang Fatwa mengatakan pihaknya tidak pernah menetapkan sertifikat halal pada produk tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorunn Niam Soleh mengatakan produk wine halal itu telah menyalahi standar halal.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI, MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan haram,” kata KH. Asrorun Niam Soleh.

“Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” sambungnya mengutip detikcom.

Dalam fatwa MUI dikatakan minuman beralkohol yang masuk kategori khamr (minuman berbahan dasar anggur hasil fermentasi atau minuman yang sifatnya candu dan memabukkan) adalah yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5%.

“Melihat dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak dipenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk,” papar KH. Asrorun Niam Soleh.

“Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti seharusnya tidak bisa disertifikasi halal jalur self declare,” lanjutnya.

Editor: Ardi Priana

Sumber: Insertlive

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup