AHY: Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (photo/Instagram/@agusyudhoyono)

Sebelumnya, Demokrat merupakan partai yang sejak awal di DPR menolak UU Cipta Kerja.

Wasekjen Partai Demokrat, mengatakan pertimbangan Putusan MK dalam halaman 412 angka 3.19 telah secara tegas menyatakan UU Ciptaker 11/2020 ini cacat formil.

Hal itu lantaran proses pembentukannya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945.

“Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2022 terkait UU Ciptaker ini dikeluarkan 3 November 2021. Di mana jatuh tempo dua tahun masa perbaikannya hingga November 2023. Jika memiliki “niat baik” dengan waktu yang begitu lama ini, harusnya pemerintah membawa kembali UU ini ke DPR untuk dibahas dan diperbaiki. Bukan malah tiba-tiba hari ini mengeluarkan Perppu,” kata Jansen Sitindaon dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 2 Januari 2023

Demokrat menyebut, tindakan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu telah nyata-nyata tidak sesuai dengan putusan MK yang harusnya dipatuhi.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup